Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara,
Alamat : Jl. Selamanik 35 Telp/Fax. salesforce service cloud . (0286) 592753 Banjarnegara.

Kami mengelola semua kekayan alam dan budaya yang ada di wilayah kabupaten Banjarnegara, baik berupa wisata alam, wisata budaya, wisata kerajinan, Agro Wisata serta Seni dan Budaya.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 merupakan Dinas Teknis Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang Perencanaan, Pengelolaan dan Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata, Sarana, Jasa, Pemasaran Pariwisata dan Kebudayaan serta Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan Dinas.

Dengan demikian secara umum peranan Dinbudpar adalah Mewujudkan Kebudayaan dan Pariwisata sebagai salah satu andalan pembangunan Daerah yang mampu menggalakkan ekonomi termasuk sektor lain terkait, yang bertumpu pada kekayaan alam, budaya, lingkungan hidup dan menjadikan Banjarnegara sebagai daerah tujuan wisata Internasional dan warisan budaya dunia.

Sektor Pariwisata sebagai asset ekonomi Kabupaten Banjarnegara adalah merupakan kegiatan usaha yang memiliki prospek menjanjikan, sekaligus mampu memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi pendapatan asli daerah. Bahkan pengaruh multi ganda yang diakibatkannya mampu menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

Ruang Lingkup Tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjarnegara secara garis besar meliputi : peningkatan produk pariwisata, peningkatan pemasaran pariwisata dan pengembangan Seni Budaya sebagai bagian kebudayaan nasional.

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Kategori : Seputar Banjarnegara
Keyword :

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara,
Alamat : Jl. Selamanik 35 Telp/Fax. (0286) 592753 Banjarnegara.

Kami mengelola semua kekayan alam dan budaya yang ada di wilayah kabupaten Banjarnegara, baik berupa wisata alam, wisata budaya, wisata kerajinan, Agro Wisata serta Seni dan Budaya.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 merupakan Dinas Teknis Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang Perencanaan, Pengelolaan dan Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata, Sarana, Jasa, Pemasaran Pariwisata dan Kebudayaan serta Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan Dinas.

Dengan demikian secara umum peranan Dinbudpar adalah Mewujudkan Kebudayaan dan Pariwisata sebagai salah satu andalan pembangunan Daerah yang mampu menggalakkan ekonomi termasuk sektor lain terkait, yang bertumpu pada kekayaan alam, budaya, lingkungan hidup dan menjadikan Banjarnegara sebagai daerah tujuan wisata Internasional dan warisan budaya dunia.

Sektor Pariwisata sebagai asset ekonomi Kabupaten Banjarnegara adalah merupakan kegiatan usaha yang memiliki prospek menjanjikan, sekaligus mampu memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi pendapatan asli daerah. Bahkan pengaruh multi ganda yang diakibatkannya mampu menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

Ruang Lingkup Tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjarnegara secara garis besar meliputi : peningkatan produk pariwisata, peningkatan pemasaran pariwisata dan pengembangan Seni Budaya sebagai bagian kebudayaan nasional.

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Kategori :
Keyword :


Statistik Pengunjung

  • 1872733Total halaman dikunjungi:
  • 185Halaman dikunjungi hari ini:
  • 524Halaman dikunjungi kemarin:
  • 943160Total Pengunjung:
  • 107Pengunjung hari ini:
  • 193Pengunjung kemarin:
  • 0Pengunjung online:
  • January 1, 2019Statistik terhitung sejak: