Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor: 556/637/Setda/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru Penyelenggaraan Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Dalam Masa Pandemi Corona Virus Deseases (Covid-19 ) Di Kabupaten Banjarnegara. (Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor: 556/637/Setda/2020,Klik)
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif guna menjaga keberlangsungan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif maka perlu disiapkan lebih awal untuk menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru dalam masa pandemic Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
- Dalam rangka mempersiapkan adaptasi kebiasaan baru pariwisata dan ekonomi kreatif maka :
a. Pengusaha/Pengelola membentuk Satgas Covid-19 pada lokasi usaha yang dikelola.
b. Pengusaha/Pengelola dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru berpedoman pada Protokol Kesehataan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini.
c. Pengusaha/ Pengelola wajib menginformasikan Protokol Kesehatan kepada Pengunjung dan menempatkan media informasi protokol kesehatan di tempat yang mudah dilihat dan di pantau pelaksanaannya .
d. Pengusaha/ Pengelola wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilingkungan usahanya.
e. Pengusaha/ Pengelola Wajib menyusun mekanisme penanganan darurat Covid-19 - Untuk pengelola Daya Tarik Wisata (Objek Wisata dan Desa Wisata) selain mengacu pada klausul angka 1 di atas maka dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Melaksanakan simulasi adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan protokol kesehatan.
b. Tahapan fase adaptasi kebiasaan baru bagi DTW/ Destinasi Pariwisata adalah
– Pengajuan persetujuan kepada Bupati Banjarnegara selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tentang rencana simulasi pembukaan destinasi pariwisata secara terbatas dan bertahap lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
– Sosialisasi rencana simulasi pembukaan destinasi secara terbatas dan bertahap kepada masyarakat sekitar.
– Ujicoba pelaksanaan simulasi.
– Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut. - Ujicoba simulasi minimal dilaksanakan minimal 2 (dua kali) dengan dihadiri oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Banjarnegara dan pihak terkait.
- Untuk bidang usaha pariwisata hiburan umum dengan jenis usaha karaoke, diskotik dan kelab malam masih diberlakukan PENUTUPAN SEMENTARA sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kategori : Seputar Banjarnegara, Wisata
Keyword : ayo plesir maring banjarnegara, budparbanjarnegara, jateng, pesona banjarnegara, pesona dieng, pesona indonesia, the heart of central java, wisata banjarnegara, wonderful indonesia
Leave a Reply