Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor: 556/373/Setda/2020 tanggal 2 April 2020 perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Desease (COVID-19) Di Sektor Pariwisata di Kabupaten Banjarnegara, ( Surat Edaran Bupati Banjarnegara, di klik )
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memperpanjang jangka waktu penutupan sementara Destinasi Wisata yang dikelola oleh Pemda (Kompleks Candi Arjuna dan Kawah Sikidang) selama 60 (enam puluh) hari semenjak tanggal 30 Maret s.d. 29 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Para pemilik/pengelola Desa Wisata, Objek Wisata, Hiburan Umum, Sanggar Senam, Gelanggang Olah raga dan Pusat Kebugaran untuk menutup sementara pelayanan kunjungan tamu,dengan Jangka waktu penutupan awal adalah selama 14 (empat belas) hari semenjak 17 s.d 30 Maret 2020 agar diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020
Kategori : Seputar Banjarnegara, Wisata
Keyword :
Leave a Reply