Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor: 556/637/Setda/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru Penyelenggaraan Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Dalam Masa Pandemi Corona Virus Deseases (Covid-19 ) Di Kabupaten Banjarnegara. (Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor: 556/637/Setda/2020,Klik)

Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19  dalam pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif guna menjaga keberlangsungan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif  maka perlu disiapkan lebih awal untuk menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru dalam masa pandemic Covid-19  di Kabupaten Banjarnegara. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

  1. Dalam rangka mempersiapkan adaptasi kebiasaan baru pariwisata dan ekonomi kreatif maka :
    a. Pengusaha/Pengelola membentuk Satgas Covid-19  pada lokasi usaha yang dikelola.
    b. Pengusaha/Pengelola dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru berpedoman pada Protokol Kesehataan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini.
    c. Pengusaha/ Pengelola wajib menginformasikan Protokol Kesehatan kepada Pengunjung dan menempatkan media informasi protokol kesehatan di tempat yang mudah dilihat dan di pantau pelaksanaannya .
    d. Pengusaha/ Pengelola wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19  dilingkungan usahanya.
    e. Pengusaha/ Pengelola Wajib menyusun mekanisme penanganan darurat Covid-19
  2. Untuk pengelola Daya Tarik Wisata (Objek Wisata dan Desa Wisata) selain mengacu pada klausul angka 1 di atas maka dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a. Melaksanakan simulasi adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan protokol kesehatan.
    b. Tahapan fase adaptasi kebiasaan baru bagi DTW/ Destinasi Pariwisata adalah
    – Pengajuan persetujuan kepada Bupati Banjarnegara selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19  tentang rencana simulasi pembukaan destinasi pariwisata secara terbatas dan bertahap lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
    – Sosialisasi rencana simulasi pembukaan destinasi secara terbatas dan bertahap kepada masyarakat sekitar.
    – Ujicoba pelaksanaan simulasi.
    – Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut.
  3. Ujicoba simulasi minimal dilaksanakan minimal 2 (dua kali) dengan dihadiri oleh Satgas Covid-19  Kabupaten Banjarnegara dan pihak terkait.
  4. Untuk bidang usaha pariwisata hiburan umum dengan jenis usaha karaoke, diskotik dan kelab malam masih diberlakukan PENUTUPAN SEMENTARA sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Kategori : Seputar Banjarnegara, Wisata
Keyword : , , , , , , , ,


Statistik Pengunjung

  • 1991089Total halaman dikunjungi:
  • 8Halaman dikunjungi hari ini:
  • 518Halaman dikunjungi kemarin:
  • 989592Total Pengunjung:
  • 7Pengunjung hari ini:
  • 140Pengunjung kemarin:
  • 1Pengunjung online:
  • January 1, 2019Statistik terhitung sejak: